Pungutan Jutaan di MTsN 1 Palembang Dipersoalkan, Wali Murid Keluhkan Biaya Masuk Tembus Rp9 Juta

Rincian uang komite yang harus ditanggung 288 orang wali murid MTSN 1 Palembang. (Foto : ito/majalahfakta.id)

FAKTA – Sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memasukkan anak ke MTsN 1 Palembang. Biaya tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut setelah mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan. Ia menyebut adanya pungutan uang komite sebesar Rp5.448.500, yang belum termasuk biaya seragam dan SPP. Secara keseluruhan, total biaya disebut bisa mencapai sekitar Rp9 juta.

“Kalau orang tua tidak mampu, rasanya sulit untuk bisa sekolah di sini. Saya sendiri sempat ingin mundur, tapi sudah terlanjur mendaftar,” ujarnya.

Keluhan ini mengemuka di tengah aturan pemerintah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam ketentuan yang disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama, M. Kholis, disebutkan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan karena telah didukung Dana BOS dan BOP guna meringankan beban orang tua.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah bersama komite tetap menarik sejumlah dana dari wali murid. Dana tersebut, menurut rincian yang beredar, digunakan untuk berbagai program seperti bimbingan tahfiz, kegiatan munaqosah, pembangunan fasilitas membaca, rehabilitasi laboratorium dan perpustakaan, hingga pembangunan sarana olahraga.

Total anggaran dari berbagai kegiatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan bersumber dari dana komite yang dihimpun dari ratusan wali murid.

Sementara itu, Kepala MTsN 1 Palembang, Rini, yang dihubungi pada Kamis (30/4), belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan media. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penarikan pungutan tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri, khususnya di bawah naungan kementerian. (ito)