FAKTA – Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Bali kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial YK (24) diringkus di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah kedapatan membawa kokain seberat 2,5 kilogram neto yang disembunyikan secara rapi di dalam koper.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, dalam jumpa pers pada Selasa (14/4/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (10/4/2026) malam. Petugas gabungan yang sedang melakukan patroli menaruh kecurigaan pada gerak-gerik tersangka saat membawa koper berwarna hijau merk Boreja.
Kecurigaan petugas terbukti saat koper tersebut melewati pemeriksaan X-ray dan penggeledahan mendalam. Petugas menemukan paket aluminium foil yang berisi delapan paket plastik bening berisi serbuk putih di bagian dinding dalam koper.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi di bagian dinding dalam koper. Total berat barang bukti mencapai 2.843,50 gram bruto atau sekitar 2.544,10 gram neto,” terang Kombes Pol Radiant di Mapolda Bali.
Nilai dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polri mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hasil interogasi mengungkap bahwa YK merupakan kurir yang direkrut oleh seseorang berinisial I (kini DPO) melalui aplikasi Telegram pada akhir Februari lalu. Keduanya sempat bertemu di Warsawa, Polandia, untuk serah terima koper sebelum YK terbang menuju Bali via transit di Turki.
Tersangka mengaku tergiur dengan upah sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp16 juta) yang dijanjikan pelaku I. YK bahkan sudah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS, sementara seluruh biaya tiket pesawat dan penginapan di Bali sudah ditanggung oleh sang perekrut. Rencananya, setibanya di Bali, YK hanya perlu menunggu instruksi via aplikasi chat untuk menyerahkan koper tersebut kepada seseorang.
Meski mengaku baru pertama kali ke Bali, hukum tetap berlaku tegas bagi warga negara beruang merah tersebut. Penyidik menjerat YK dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, Polda Bali masih terus melakukan pendalaman untuk memburu pemesan barang haram tersebut dan memetakan lokasi peredaran sasaran mereka di Pulau Dewata. (fa)






