FAKTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tabalong menunjukkan keberpihakannya kepada PPPK paruh waktu di Kabupaten Tabalong. Ia berkomitmen untuk mengawal agar ke depan PPPK paruh waktu memiliki payung hukum yang kuat atas hak yang mereka miliki.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda Tabalong, Sumiati, usai mengisi materi pada kegiatan advokasi tenaga kerja perempuan di lingkup Kabupaten Tabalong yang digelar pada 8 April 2026.
Selain memberikan materi, Sumiati juga mendengarkan berbagai keluhan dari PPPK paruh waktu, khususnya dari kalangan perempuan. Keluhan tersebut meliputi kejelasan status ke depan hingga persoalan tunjangan yang diterima.
Ia mengungkapkan, sebagai perwakilan rakyat, seluruh aspirasi dari PPPK paruh waktu akan dibahas bersama anggota DPRD lainnya serta pemerintah daerah. Hal ini dinilai layak diperjuangkan, mengingat kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan oleh para PPPK paruh waktu.
“Harapan dari PPPK paruh waktu ini, pertama adanya kepastian hukum agar kontrak mereka tetap berlanjut. Kedua, peran kami sebagai DPRD akan mendorong dan mengupayakan advokasi agar mereka memiliki jaminan sosial sebagaimana yang dikeluhkan, termasuk terkait THR. Mudah-mudahan keluhan ini menjadi bahan pemikiran yang akan kami bahas bersama DPRD dan pemerintah daerah terkait nasib mereka ke depan, mengingat jasa mereka yang besar bagi Tabalong,” ujar Sumiati, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.
Sumiati juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan terkait PPPK paruh waktu agar berpihak pada tenaga kerja. Dengan demikian, ke depan hak dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi.
Ia berharap kondisi keuangan Kabupaten Tabalong semakin membaik, sehingga kemampuan daerah meningkat dan berdampak positif terhadap keberlanjutan status PPPK paruh waktu. (tbl/eya)






