Lima Mobil Pelansir BBM Subsidi  Ilegal yang Mampu 1 Ton Sekali Jalan Ditangkap Polresta Mamuju

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir saat di wawancarai wartawan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi secara ilegal. (foto: ist/majalahfakta.id)

‎FAKTA – Sesuai instruksi Presiden RI melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Sulbar, Polresta Mamuju bergerak cepat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

‎Hal tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap lima unit mobil yang digunakan untuk melansir BBM subsidi jenis solar

‎Kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta dua unit minibus jenis Panther dan Kijang LGX berbahan bakar solar yang juga telah diubah kapasitas tangki penampungannya hingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar dan juga diamankan para pemilik kendaraan tersebut yang selama ini aktif melakukan pengisian tangki modifikasinya di SPBU. 

‎Diketahui, kapasitas daya tampung masing-masing kendaraan modifikasi tersebut bisa mencapai hingga 200 liter, maka bila dikalkulasi 5 kendaraan yang diamankan tersebut mampu melangsir BBM subsidi hingga 1 ton sekali jalan, dan ini dapat dilakukan pengisian beberapa kali di SPBU yang berbeda

‎Hal ini yg menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi di SPBU hingga kadang terjadi antrian panjang dan bahkan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi

‎Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 13 April 2026 menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian. “Khususnya Polresta Mamuju dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ungkapnya.

‎Lanjut  ia dijelaskan, modus operandi para pelaku yakni memanfaatkan barcode untuk melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter di SPBU. BBM tersebut kemudian disedot dan ditimbun, lalu kemudian berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian dengan cara serupa.

‎Polisi juga menduga praktik ini kerap disertai adanya pengancaman fisik kepada petugas SPBU guna memperoleh BBM subsidi. Selanjutnya, BBM yang telah dikumpulkan ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum dijual kembali kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

‎Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujar Iptu Herman.

‎Di tempat terpisah Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi migas baik dalam bentuk tabung gas elpiji 3Kg hingga BBM bersubsidi

‎”Atas perbuatan para pelaku disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 undang–undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar,” tutup Kapolresta Mamuju dengan tegas