FAKTA – Terdakwa Andika wakil bendahara umum 2, dalam persidangan lanjutan yang menghadirkan lima saksi, Kamis (9/4/2023) Dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan.
Andika diduga menerima uang Rp 50 juta dari dana hibah KONI Lahat Tahun 2023, dan pihak Kejari Lahat menetapkan tersangka kepada Andika bersama Amrul dan Weter ketiganya sudah mengembalikan uang namun mereka dijerat hukum dan ditahan oleh Kejari Lahat ia dikenakan turut serta memperkaya diri berdasarkan surat penetapan tersangka dari kejaksaan negeri lahat nomor: B- 135/L.6.14/Fd.1/01/2026,B-137/L..6.14/Fd.1/01/2026 dan B- 138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januar 2026.
Sekadar informasi kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023 pihak Kejari Lahat menetapkan 4 Tersangka eks Ketua KONI Lahat Tahun 2023 dan tiga Bendahara dalam kegiatan PORPROV SUMSEL Tahun 2023.
Berita sebelumnya Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (9/4/2026). Sejumlah saksi membeberkan adanya dugaan pemotongan dana hingga puluhan juta rupiah dari anggaran cabang olahraga (cabor).
Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Andika Kurniawan bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd selaku Wakil Bendahara Umum. Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, di antaranya Gusman Sihona (Ketua Cabor Yudo), Recheo Fradiatama (perwakilan cabor paralayang), Deni Muctar (Ketua Cabor Muaythai sekaligus PNS Dispora), Neli Hartati (cabor senam), serta Genefiarmon.
Di hadapan majelis hakim, saksi Gusman Sihona mengungkap bahwa pada 2023 pihaknya mengajukan proposal anggaran sekitar Rp300 juta. Namun, dana yang disetujui hanya Rp235,8 juta dan baru dicairkan pada Maret 2023.
“Yang diusulkan sekitar Rp300 juta, dan setelah diajukan tidak ada perubahan,” ujar Gusman.
Yang mengejutkan, Gusman menyebut dana tersebut tidak diterima secara utuh. Ia mengaku ada permintaan uang sekitar Rp50 juta setelah pencairan.
“Ada permintaan sekitar Rp50 juta, yang kemudian diserahkan,” ungkapnya dipersidangan.
Keterangan senada juga disampaikan saksi Recheo Fradiatama. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), khususnya pada penggunaan dana untuk honor pelatih, atlet, hingga perlengkapan.
Tak hanya itu, dalam pencairan dana lanjutan sekitar Rp550 juta, kembali muncul dugaan potongan sebesar Rp50 juta.
“Dana masuk satu kali, tapi tidak diterima utuh. Ada potongan sekitar Rp50 juta, jadi yang masuk itu sekitar Rp500 juta,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Deni Muctar mengungkap pihaknya sempat mengajukan dana Rp200 juta untuk delapan paket kegiatan pada 2023. Namun, realisasi yang diterima hanya Rp105 juta, yang merupakan pengajuan tahun 2022 dan baru cair pada Maret 2023.
“Dana yang diterima Rp105 juta dan sudah direalisasikan seluruhnya, serta laporan pertanggungjawaban dinyatakan sesuai,” jelas Deni.
Meski demikian, ia juga mengungkap adanya tambahan dana Rp15 juta dari pihak lain untuk kebutuhan venue. Dana tersebut digunakan untuk kebersihan dan kebutuhan lapangan, namun tidak dilengkapi bukti administrasi yang memadai.
“Peruntukannya untuk venue, tapi administrasinya tidak lengkap,” katanya.
Deni juga menegaskan tidak ada kerja sama resmi dalam bentuk proposal maupun perjanjian tertulis. Seluruh kesepakatan hanya dilakukan secara lisan terkait penggunaan venue kegiatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda Ahli dari JPU kejari Lahat. (Bambang MD)






