FAKTA – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap komplotan pencurian kabel trafo milik PT PLN. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat merupakan pelaku spesialis pencurian kabel listrik.
Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Dari hasil pemeriksaan awal, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru saja bebas pada tahun 2025.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus pencurian kabel,” ujar Ramadhan, Selasa (8/4/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga terkait pemadaman listrik mendadak di wilayah Duduksampeyan, Gresik. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, awalnya melaporkan gangguan listrik yang terjadi secara tiba-tiba. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang usai dipotong oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat berupa gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bahkan tak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.
Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan ini cukup aktif beraksi di berbagai daerah. Polisi mencatat setidaknya terdapat sembilan lokasi kejadian di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta satu lokasi di Bangkalan yang diduga menjadi target mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Ramadhan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik.
“Jika menemukan orang yang mengaku sebagai petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” tegasnya.






