FAKTA – Perizinan usaha memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Selain menjamin keamanan produk, legalitas usaha juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen hingga memperluas jangkauan pasar.
Pelaku UMKM kini semakin menyadari pentingnya memiliki perizinan usaha yang lengkap. Hal ini tidak hanya menjadi jaminan keamanan produk, namun juga menjadi nilai tambah dalam menarik minat konsumen.
Salah satunya dirasakan oleh Iis Sholehah, pelaku UMKM basreng iwak patin. Menurutnya, selain kualitas rasa dan kemasan, legalitas produk menjadi faktor penting dalam pengembangan usahanya.
Dengan memiliki perizinan lengkap seperti Nomor Induk Berusaha atau NIB, izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, serta sertifikasi halal, produk yang dihasilkan menjadi lebih terpercaya. Konsumen pun merasa aman karena produk telah melalui proses uji dan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Sangat membantu. Kalau kita mempunyai label dan memiliki nomor PIRT, pasar kita menjadi lebih nyaman sehingga konsumen juga lebih yakin untuk membeli,” ujar Iis Sholehah, owner UMKM basreng iwak patin.
Legalitas usaha juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar. Produk yang sudah memiliki izin lebih mudah masuk ke toko modern, minimarket, hingga pusat oleh-oleh.
Menyadari hal tersebut, Iis Sholehah berencana untuk mendaftarkan produknya ke Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan usaha dari risiko hukum dan untuk meningkatkan nilai komersial produk. (tbl/eya)






