FAKTA – Mantan Pj Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat pada Senin, 9 Maret 2026.
Penahanan terhadap AA dikarenakan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sehingga yang bersangkutan (AA) telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton pada wartawan.
Sukarman menjelaskan, AA selaku Pj Dirut saat itu diduga aktif terlibat menyetujui pembayaran pertanggungjawaban fiktif dan penyalahgunaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 hingga 2024.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebesar Rp 1,8 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Sulbar.
Dan pada hari inl dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Terhadap tersangka AA akan dijerat dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Undang-Undang tindak pidana korupsi
Lanjut, Kejati Sulbar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Ammank-007)






