Polisi Anggota Satresnarkoba Polres Pariaman Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

foto: ilustrasi/majalahfakta.id

FAKTA — Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Bripda Dani Juanda, divonis satu tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (9/3/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Majelis hakim telah membacakan putusan. Terdakwa Dani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan,” ujar Hendrio kepada wartawan usai persidangan.

Menurut dia, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan tuntutan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Jaksa telah menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti di persidangan,” kata Hendrio.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan.

Hendrio menambahkan, pihak jaksa penuntut umum masih mempelajari amar putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih mempelajari putusan tersebut. Sesuai ketentuan, ada waktu yang diberikan untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Dani bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Pariaman pada 8 Agustus 2025 dini hari. Saat itu polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga sedang menggunakan sabu. Salah satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Bripda Dani Juanda, yang saat itu masih aktif sebagai anggota kepolisian. Ia diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Dani ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut selanjutnya diproses secara hukum dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman. (ss)