Daerah  

LSM Merdeka Desak Polda Sulbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan dan Tetapkan Tersangka

Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra. (foto : Ammank-007)

FAKTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat (Sulbar), yang dipimpin oleh Andika Putra, adalah lembaga swadaya masyarakat yang aktif mengawal transparansi anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat (APBN) maupun daerah (APBD). Mereka berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk mengurangi risiko korupsi dan memastikan dana publik digunakan efektif.

‎Lanjut ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan dengan nilai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD 2025.

“LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat kembali mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui Krimsus untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka seluruh yang terlibat dan menikmati aliran dana korupsi pembelian tanah tersebut,” Desak dengan tegas Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra.

‎Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemilik lahan, terdapat dugaan kuat pemalsuan tanda tangan dalam proses peralihan hak atas lahan.

‎‎“Menurut salah satu pemilik lahan, tanda tangannya diduga kuat dipalsukan oleh oknum berinisial A di lapangan dalam proses peralihan hak,” ungkap Andika dalam keterangannya kepada media fakta, Senin (2/3/2026).

‎‎Lanjut, Andika menjelaskan luas lahan yang dibebaskan dalam pengadaan lahan antara lain sekitar 13.000 meter persegi atas nama M. Sila dan sekitar 16.500 meter persegi atas nama Bustam. Kedua pemilik lahan disebut hanya mengetahui nilai Rp65.000 per meter.

‎‎“Anehnya, pembayaran justru ditransfer ke rekening inisial A, bukan ke pemilik lahan yang sesungguhnya, kami menduga kuat terjadi permufakatan jahat sehingga mengakibatkan pemilik lahan tidak mendapat haknya dari negara,” terang Andika.

‎‎Ia juga mengungkapkan bahwa OPD terkait pengadaan lahan ini serta para pemilik lahan telah diperiksa oleh Krimsus Polda Sulbar. Namun hingga saat ini, menurut Andika, belum ada perkembangan di sampaikan secara terbuka kepada publik.

‎‎Untuk itu, Ketua LSM Merdeka Manakarra menegaskan bahwa institusi kepolisian sedang berada di bawah mikroskop publik. Ia mewanti-wanti agar penyidik tidak “masuk angin” atau menunjukkan sikap “mandul” dalam menghadapi aktor-aktor intelektual di balik penguapan dana negara tersebut.

‎‎”Jika bukti sudah di depan mata namun tersangka tak kunjung ada, maka publik punya hak untuk bertanya: Apakah Polda sedang masuk angin? Kami menuntut aksi nyata, bukan sekadar basa-basi pemeriksaan yang berujung mandul,” ujar Andika.

‎‎“Kami tidak ingin melihat hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul dan mandul saat berhadapan dengan penguasa anggaran. Polda Sulbar harus membuktikan taringnya dengan segera memborgol mereka yang terbukti terlibat,” lanjutnya.

‎‎Menurut Andika, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila sejak awal pihak dinas bersikap transparan dengan mengumumkan secara terbuka besaran harga per meter, melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik lahan, serta melakukan validasi dan verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan langsung pemilik sah.

‎‎“Apabila proses dilakukan secara terbuka dan benar-benar diverifikasi di lapangan dengan melibatkan pemilik lahan, potensi kerugian negara tidak akan terjadi dan persoalan hukum seperti ini bisa dihindari,” pungkasnya.

‎‎LSM Merdeka Manakarra Sulbar menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendesak Polda Sulbar segera melakukan gelar perkara serta menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan sesuai ketentuan hukum, ” tutupnya.

‎‎Organisasi ini dikenal vokal dalam menyayangkan kurangnya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka soroti. (Ammank-007)