Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar Tandatangani Kesepakatan Pengawalan Koperasi Desa Merah Putih

FAKTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (Nota Kesep) tentang Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan yang berlangsung di Mamuju ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele, S.E, M.M., Selasa (23/12/2025).

‎Nota Kesepakatan yang ditandatangani ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Melalui sinergi antara Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar, diharapkan koperasi tersebut dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Selama acara, Bupati Majene menyampaikan pandangannya yang penuh harapan terhadap inisiatif ini. “Saya sangat mendukung penandatanganan Nota Kesepakatan ini karena koperasi desa dan kelurahan Merah Putih adalah tulang punggung ekonomi masyarakat di daerah kami,” ujar Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele.

‎Dia menambahkan, “Dengan adanya sinergi pengawalan dan pengawasan antara Pemprov dan Kejati, kita akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran aturan dalam pengelolaan koperasi. Hal ini akan membuat warga lebih percaya dan bersedia berpartisipasi, sehingga koperasi bisa benar-benar tumbuh dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Majene dan seluruh Sulawesi Barat.”

‎“Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sinergi ini, kita akan memastikan bahwa manajemen koperasi berjalan dengan baik, tidak ada pelanggaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” ungkap Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele.

‎Kehadiran Bupati Majene menjadi bukti dukungan penuh dari pemerintah daerah tingkat kabupaten terhadap inisiatif ini. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga penegak hukum untuk mengoptimalkan peran koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

‎Dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini, diharapkan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di Sulawesi Barat dapat berkembang lebih baik, menjadi lebih mandiri, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas hidup warga. (ammank-007)