FAKTA – Konflik penguasaan lahan verponding didaerah ini umumnya ketidak pastian pengunaan hak atas tanah setelah berakhirnya masa kolonial, serta klaim kepemilikan yang tidak diakui oleh negara, karena tidak adanya proses konversi Eigindom Verponding sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Akibatnya, banyak tanah verponding tidak terdaftar atau beralih status menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, sehingga menimbulkan sengketa dengan masyarakat yang sudah lama menguasai lahan tersebut.
Baru – baru ini, Senin, 1 September 2025, masyarakat Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, melakukan aksi protes ke pemerintah daerah Padang Pariaman. Masyarakat kecewa dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) terkait rencana pembangunan Bataliyon Kesehatan di kawasan Tarok City yang merupakan lahan verponding.
Masyarakat menolak dan meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kembali SK terbit pada Mei 2025 lalu itu. Akibatnya, masyarakat melakukan protes ke pemerintah daerah setempat.
Polemik rencana pembangunan Yonkes di kawasan Tarok City yang merupakan lahan Verponding yang telah dikuasai warga dan menduduki lahan tersebut secara turun-temurun, sehingga aksi masyarakat itu menjadi sorotan publik.
Pucuk Adat Nagari Ketaping, Bahrun Hikmah Rangkayo Rajo Sampono mengatakan, rencana pembangunan Bataliyon Kesehatan (Yonkes) di kawasan Tarok City harus dilakukan duduk bersama antara eksektutif dan legislatif bersama tokoh masyarakat, dan warga yang terimbas dari dampak pembangunan tersebut.
“Bupati Padang Pariaman harus mengedepankan musyawarah dengan mendengar suara hati masyarakat. Selain itu, harus melibatkan DPRD setempat. Artinya, masalah Tarok City bukan tanggungjawab bupati saja, juga menjadi tanggung jawab DPRD,” sebut Rajo Sampono, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, dengan mengajak seluruh tokoh masyarakat kenegarian Kapalo Hilalang duduk bersama dalam bermusyawarah pembangunan Yonkes itu, solusinya akan terpecahkan, dan masyarakat tidak dirugikan. Artinya, di satu sisi program pemrintah daerah dan pembangunan Yonkes bisa direlisir.
“Duduk bersama itu perlu dilakukan guna mencari solusi yang terbaik antara pemerintah daerah dengan masyarakat agar dapat mewujudkan program pemerintah dan pembangunan Yonkes, sehingga warga tidak dirugikan,” sebut Rajo Sampono yang pernah berpengalaman membebaskan lahan untuk Bandara Internasional Minangkabau.
Menurutnya, kawasan Tarok City merupakan kawasan masa depan Padang Pariaman. pemerintah daerah harus bijak dalam mengambil keputusan yang tepat, sehingga tidak merugikan satu sama lainya.
“Pemerintah daerah yang dikomandoi Bupati John Kenedy Azis, segera melakukan musyawarah dan mufakat dengan tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat diakomodir,” sebut Rajo Sampono.
Dengan musyawarah, artinya pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan telah mendengar suara masyarakat. Langkah ini perlu dilakukan, sebelum melakukan aktivitas.
Diketahui, kawasan Tarok City dengan luas tanah 697 hektare itu diperuntukan pembangunan pendidikan dari berbagai lembaga pendidikan tinggi yang ada di Sumatera Barat.
Kawasan ini merupakan tanah milik negara dan diberi nama Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) Tarok City, yang bertujuan untuk mengembangkan ekonomi daerah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Padang Pariaman. Hingga kini, sudah ada tiga perguruan tinggi yang memiliki sertifikat yakni UNP, ISI Padang Panjang dan Poleteknik Padang. (SS)






