FAKTA – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Seorang pria berinisial EP (52), warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu, Kamis (7/8/2025).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kantor Camat, Gang Pasundan, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur.
Kapolres lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., melalui Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik II Bripka Jupriadi, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres setempat, Aiptu Lispono, S.H. bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi. Untuk terduga tersangka Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”jelas kapolres
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa :
– 2 paket sedang serbuk kristal putih yang diduga sabu, berat bruto 4,89 gram
– 3 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu, berat bruto 0,77 gram
– 4 bungkus plastik klip transparan
– 1 batang pipet runcing
– 1 buah dompet warna putih
– 1 unit timbangan digital
– 1 potong celana pendek
Barang bukti ditemukan baik di saku celana yang dikenakan tersangka maupun di dalam lemari kamar kontrakan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut guna pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Lahat dan sekitarnya. (Bambang.MD)






