FAKTA – Kepolisian daerah Sulawesi barat melalui jajarannya Polres Pasangkayu membuktikan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Pada Sabtu, 25 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HS (55 tahun) di Jalan Ir. Soekarno, tepat di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 750 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan HS sebagai kurir narkoba hingga petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak dari HS, terdiri dari 755,4 gram sabu: Rinciannya, 502,2 gram sabu ditemukan dalam 10 sachet plastik bening besar di dalam mobil Daihatsu Xenia putih (KU 1522 NB) yang dikendarai HS, dan 253,2 gram sabu ditemukan dalam 5 sachet plastik bening besar di sebuah toples plastik yang disembunyikan di bawah rumah HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele.
Lanjut berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama V di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). HS saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menyampaikan keterangan dari Direktur Narkoba, Dr. Christian Rony Putra, dengan tegas bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polda Sulbar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. (rahman-007)






