Kajati Sulbar Menetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal PT Perseroda

FAKTA – Kajati Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka baru dugaan korupsi penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malagbi.

Penyerahan merupakan pengembangan Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Penyertaan Modal PT Sulawesi Barat Balagbi (Persoroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pada hari Jumat (24/1/2025) oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Barat.

Hasil penyelidikan tersebut menetapkan 1 (satu) orang tersangka dugaan penyalugunaan dana penyertaan modal pada PT Sulawesi Barat Malagbi (Perseroda) dari pemerintah provinsi Sulawesi barat yang bersumber dari Anggara Pemerintah Sulbar dan tersangka berinisial AR yang saat ini dalam proses penuntutan. Dugaan Pelanggaran sebagaimana sebagaimana tertuang pada ayat 2 (pasal 1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 2001. (ode)