FAKTA – Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IMAN (28) di kabupaten Polman, Rabu dini hari, 22 Januari 2025.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2025 / SPKT / POLRESTA MAMUJU/ SULBAR atas nama pelapor Sunarty.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata membenarkan hal tersebut. “Benar, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Pemberatan atas nama Iman (28) yang beralamat di Makassar,” ujarnya.
Lanjut ia jelaskan dari hasil interogasi awal. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin genset dan vacum cleaner di tempat pencucian mobil milik korban Sunarty seminggu yang lalu,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui, bahwa ia nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang koperasi setelah kalah main judi online.
Adapun BB yang disita dari tangan pelaku yaitu : 1 (satu) unit mesin genset dan 1 (satu) unit mesin vacum cleaner.
Kini terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju,” tutup Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata. (rahman-007)






