FAKTA – Proyek pembangunan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang berupa arena lintasan sepatu roda GOR Ken Arok yang dibangun pada tahun 2022 dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lelang sebesar Rp902 juta namun kontrak yang dikerjakan sesuai HPS ( Harga Perkiraan Sendiri) hanya sebesar Rp721 juta.
Pasalnya proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV IDEA dengan konsultan pengawas CV REKATAMA hanya dengan menggunakan HPS dana Rp721 juta tersebut ternyata hasil bangunan Arena Lintasan Sepatu Roda tidak layak dan bermasalah sebab tidak sesuai bestek dengan anggaran pembangunan biaya yang dikeluarkan.
Hasilnya, selain tikungan lintasannya sempit juga trek terlalu panjang bahkan saat ini pagar pembatas lintasan sudah jebol,dinding pagar terbuat dari bahan fiberglass kosong dan tipis sudah terkelupas,lintasan retak , akibat bangunan fisik proyek lintasan tersebut disinyalir tidak sesuai RAB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah /APBD kota Malang.
Siapakah pihak yang paling bertanggung jawab ? Berdasarkan Perpres no.54/2010 bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang/jasa , menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), membuat dan menandatangani perjanjian kontrak, melaksanakan dan mengendalikan kontrak, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
Pada saat itu tahun 2022 Kabid.Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kota Malang Wahyu Setiawan ,SE,S.Sos,MM yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan Proyek pembangunan diduga melakukan kelalaian harusnya pihak yang paling bertanggung jawab terhadap mangkraknya proyek pembangunan lintasan Arena sepatu roda GOR Ken Arok, proyek yang dikerjakan gagal hanya dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp721 juta tersebut.
” Silahkan menghubungi kepala dinas yang sekarang karena saya sudah tidak di Disporapar lagi ” kata Wahyu Setiawan.
Menurut pengamatan media, diduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dikerjakan hanya sekitar 45% dari budget yang dikeluarkan yaitu 45% x ( 721 juta ) = 721 juta – 324.450.000 = 396.550.000 juta.artinya kurang lebih proyek pembangunan lintasan Arena sepatu roda GOR Ken Arok tersebut hanya dikeluarkan sebesar dana 400 juta dengan hasil tidak maksimal dan berakibat bangunan gagal dan mangkrak..
Ditempat terpisah Kadisporapar Baihaqi saat dihubungi awak media mengatakan ” untuk renovasi sementara kita akan membuat Design Enginering Detail (DED) sebagai dasar membuat RAB dana PAK tahun 2024 dan tahun 2025 akan kita renovasi sesuai standard sepatu roda secara Nasional” ungkap Baihaqi saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebagai barometer atlet berprestasi cabang olahraga sepatu roda maka Kota Malang seharusnya mempunyai target pembinaan prestasi yang baik dengan ditopang dana APBD secara maksimal.(dik)






