FAKTA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea inisial Mr You (72) dan beberapa alat berat ditangkap tim gabungan dari Polisi Kehutanan (Polhut) Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus dugaan kuat melakukan tambang di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu Sulbar pada Jumat 16 Agustus 2024 kemin.
Koordinator Penyidik PPNS Polhut Dinas Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad membenarkan penangkapan WNA yang melakukan aktivitas tambang pada kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Selain mengamankan WNA, Dishut Sulbar juga berhasil mengamankan 4 unit alat berat yaitu : excavator 1 unit, loder 1 unit dan mobil dumtruck 3 unit.
Lanjut Penyidik PPNS Polhut Dishut Sulbar masih mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan masih ada tersangkanya.
“Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka berikutnya yang terlibat dalam kasus ini. Ini berdasar pengakuan dari tersangka MRY, bahwa dirinya diajak oleh oknum pengusaha dari Palu, Sulteng,” ujar Suhardi.
Sementara itu sekertaris DPW APKAN Sulbar Bahtiar mengatakan bahwa ini menjadi prestasi bagi tim Gakkum terkait penangkapan WNA yang melakukan aktifitas usaha di wilayah kawasan hutan lindung.“Sebenarnya surat laporan kami dari DPW APKAN Sulbar, Kami kirimkan di tanggal 29 Mei 2024 dan baru ditindaki di bulan agustus,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai disini saja, Karna sesuai data yang dimiliki DPW APKAN Sulbar di Desa Lariang masih ada perusahaan yang diduga kuat menyorobot kawasan hutan lindung,” harap Bahtiar. (Rahman-007)






