Daerah  

Rutan Kelas II Mamuju Memberi Remisi kepada 20 Narapidana Korupsi

Suasana Pemberian Remisi DiRutan Kelas II B Mamuju provinsi Sulawesi Barat pada HUT RI yang ke 79 tgl 17 Agustus 2024 ( Dokumen Fakta)

FAKTA – Sejumlah Narapidana Kasus Korupsi Dirutam kelas II B Mamuju mendapat kan remisi pada detik detik Hut RI Yang Ke 79 sabtu tanggal 17 Agustus 2024.

Kepada 20 Narapidana Kasus Korupsi yang mendapatkan Remisi adalah Jalaluddin Duka mendapatkan Remisi 1 (satu) bulan pengurangan masa pidana pada perayaan 17 Agustus 2024.

Menurut kepala Rutam kelas II B mamuju pemberian remisi kepada Narapina korupsi diatur dalam peraturan Undang undang kementerian Hukum dan Ham nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dimana warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi Syarat syarat untuk memperoleh haknya salah satunya remisi bisa di usulkan untuk memperoleh remisi.

Ia menjelaskan pemberian Tahanan kepada Narapidana semuanya diatur dalam undang undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang tentang pemasyarakatan,dimana warga binaan yang memenuhi syarat dapat di usulkan untuk memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana.

Selain Narapidana korupsi yang memperoleh remisi juga narapidana kasus EksTerorisme( Napiter) mendapatkan bingkisan dari pemerintah provinsi Sulawesi barat.

Untuk Remisi kasus Narkotika jumlahnya yang mendapatkan remisi sebanyak 29 orang sedangkan kasus tindak pidana umum (Pidum) yang mendapatkan Remisi 92 orang sehingga total warga binaan yang mendapatkan Remisi pada Peringatan HUT RI Ke 79 tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah 141 orang warga binaan. (Laode m)