FAKTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kabupaten Bangkalan Menolak dengan adanya peraturan semua guru yang mengajar di swasta harus mengajar ke sekolah negri.
Sekjen PGRI Bangkalan, Suraji mengatakan veredar isu para guru yang bertugas mengajar di swasta meliputi guru TK dan SMP itu akan ditarik mengajar di negeri.
“Regulasi yang seperti itu memindahkan guru swasta ke negeri tidak mengharuskan pindah, kalau memang terjadi itu bisa mengakibatkan fatal pendidikan yang ditinggal tenaga sangat dibutuhkan, ” ujar Sekjen PGRI Bangkalan,Suraji Kamis(25/7/2024).
Jika memang peraturan itu diterapkan pada bangkalan sebelum melakukan adakan kordinasi bersama para guru swasta. “Memang pun ditarik sebelumnya lakukan kajian dan pemetaan yang strategis yang mudah di jangkau,mengharapkan kerja samanya dinas pendidikan sebelum mengambil keputusan itu,” tutupnya (Ria.M)






