Daerah  

Satpol PP Selayar Instruksikan Pemilik Bengkel Pindahkan Mobil Mangkrak dari Bahu Jalan

Pemerintah Kelurahan Benteng menyampaikan, pemilik bengkel diberi waktu hingga 2-3 hari kedepan untuk memindahkan deretan mobil dimaksud dari atas bahu jalan.

FAKTA – Pemerintah Kelurahan Benteng memberikan waktu dua sampai tiga hari kedepan bagi pemilik bengkel untuk melakukan upaya pemindahan terhadap mobil mangkrak yang di deret di sebelah selatan Masjid Baitul Makmur, Jln. Jend. Achmad Yani.

Hal tersebut terungkap dari konfirmasi yang disampaikan Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP, (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Eriek Gunawan saat dimintai konfirmasi wartawan terkai hasil koordinasi antara Satpol PP dan Pemerintah Kelurahan Benteng, Rabu, (29/5/2024) sore.

“Pemerintah Kelurahan Benteng menyampaikan, pemilik bengkel diberi batas waktu sampai 2-3 hari kedepan untuk memindahkan deretan mobil dimaksud dari atas bahu jalan, oleh karenanya kita tunggu hingga 2-3 hari kedepan”.

“Bila dalam limit waktu yang ditentukan, pemilik bengkel belum melakukan pemindahan dan atau tidak mengindahkan arahan pemerintah kelurahan, maka kita akan melakukan upaya penertiban dan menyingkirkan seluruh bangkai mobil yang dianggap menganggu fungsi bahu jalan serta melanjutkan proses pidananya ke Pengadilan, ” pungkas Eriek Gunawan, kepada wartawan. (Fadly Syarif)