Barang Bukti Ganja Seberat 781,0729 Gram Dimusnahkan Polresta Jayapura Kota

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.

FAKTA – Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja milik tersangka MW dan DG disaksikan Jaksa Penuntut Umum Jene Sabatris Waromi.

Bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Selasa (21/11/2023).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 781,0729 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol tujuh dua sembilan) gram milik tersangka MW dan DG.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka MW.

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irene.