Diduga Terima Gratifikasi, Tiga Oknum Pegawai Dirjen Pajak Sumsel Babel ditahan Kejati Sumsel

Foto: Salah satu Oknum Pegawai Dirjen Pajak Sumsel Babel yang ditahan Kejati Sumsel

FAKTA, SUMSEL – Diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak, tiga orang Pegawai Dirjen Pajak( DJP) Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ditahan pihak penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna untuk penyidikan. Sebelumnya penyidik telah menetapkan ketiga oknum pegawai pajak tersebut berinisial RFG, RFH dan NWP, diduga telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa Perusahaan tahun 2019/2020/2021.

“Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dikwatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Abdullah Noer Deny. SH MH. Asisten  Tindak Pidana Khusus Pada kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Media. (6/11).

“Sementara modus yang dilakukan para tersangka, terkait adanya dugaan menerima Gratifikasi dari para wajib pajak, sedangkan kerugian Negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan,” jelas Noer Deny.

Kemudian di jelaskannya lagi , “sampai saat ini pihak penyidik terus mendalami dari pihak pemberi dan alat bukti terkait keterlibatan pihak lain untuk di mintai pertanggung jawaban pidana dan akan terus di kembangkan, katanya.

“Ketiga tersangka sudah mengunakan baju tahanan berbentuk rompi warna orange yang merupakan baju tahanan milik Kejati Sumsel.Selanjutnya mereka langsung ditahan di rutan pakjo Kelas 1 Palembang dan satu lagi tersangka ditahan lapas perempuan , jl Merdeka Palembang, guna kepentingan penyidikan,” ujar Abdullah Noer Dany.(ito/hai).