FAKTA, JAYAPURA – Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam upaya cipta kondisi, penertiban dan pemeriksaan kendaraan di depan Mako Polresta Jayapura Kota, Kamis (18/10/2023) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K., bersama 20 personil Satlantas Polresta.
Kasat Lantas ketika diwawancarai usai kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan untuk meminimalisir fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan melakukan penertiban kepada para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan lalu lintas.
“Razia yang dilaksanakan ini untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas serta upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan terhadap pengendara yang tidak lengkap dalam berkendara,” ujarnya.
Lanjut Kasat Lantas, kegiatan penertiban kendaraan yang dilaksanakan di depan Mako Polresta Jayapura Kota ini melakukan penindakan hukum kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas.
“57 pelanggar terjaring dalam kegiatan ini, 42 seat tilang, tanpa helm 15 pelanggar, knalpot racing 3 pelanggar, melanggar rambu lalu lintas 4 pelanggar, surat-surat 19 pelanggar,” pungkas Kasat Lantas. (*/jon)






