Otak Pelaku Ledakan Sumur Minyak Ilegal Diamankan Tim Polda Sumsel dan Polres Muba

Ilustrasi.net

FAKTA – Otak pelaku meledaknya sumur minyak ilegal, Jumat (9/6/2023), sekira pukul 17.00 Wib, di Dusun V, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Aizon (44) yang merupakan warga Desa Tanjung Kaputren, Kecamatan Plakat Tinggi Muba.  diamankan pihak Polres Muba dan Polda Sumsel, dalam persembunyian di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Ia merupakan otak pelaku, yang mengakibatkan terbakarnya sumur minyak ilegal dan sekaligus pemilik lahan.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswadi saat mengadakan konferensi Pers di Mapolres Muba Mingggu (11/6/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah serangkaian pemeriksaan, langsung bergerak penyelidikan, setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Pelaku tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolres yang didamping Kasat Reskrim AKP Morris Widi Harto.

Lebih Lanjut dikatakan AKBP Siswadi, pelaku Aizon yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal , pada saat kejadian (terbakar) melarikan diri ke Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Sebelum berhasil kita aman kan pada hari sabtu 10/6/2023. Dan peralatan, yang berhasil di amankan, diantanya, 1 buah Mesin Sedot, 1  Buah Katrol, 1 Buah Tameng Bekas, 1 Buah Pipa Pralon, 1 Buah Canting Bekas, 1 Unit Minyak Mentah, Kerangka Sepeda Motor, yang terbakar Kwitansi pembayaran Tanah.

Lanjut Iswadi. Akibat Pelaku Mengexplorasi Minyak tanpa izin dan Pelaku Dijerat dengan pasal. 52. UURI. Tahun 2021. Tentang Migas dan diubah dalam Pasal,40. Angka ke.7. Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No.2 tahun 2022. Tentang cipta Kerja jo. Pasal 188. KUHP. Pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun Penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (ito/ hai)