Daerah  

Disdikpora Denpasar Ambil Langkah Ini Terkait Polemik Porjar Cabor Sepakbola

Ketua Askot PSSI Denpasar AA. Ngurah Candra Gupta saat diundang AA. Wiratama ke Kantor Disdikpora Denpasar.

FAKTA – Polemik terkait kasus Porjar Denpasar Cabor Sepakbola SMPN 7 vs SMPN 9 Denpasar April 2023 lalu yang dipicu dualisme hasil pertandingan kedua tim berlanjut, Disdikpora Denpasar meminta bertemu Askot PSSI Denpasar, Sabtu 15 April 2023 untuk meminta saran terkait kasus Porjar.

Ketua Askot PSSI A.A Ngurah Garga Candra Gupta yang akrab dipanggil Turah Mantri dalam pertemuan dengan Kadisdikpora Denpasar AA. Wiratama menyampaikan, Disdikpora harus menegakkan aturan Porjar Sepakbola yang telah disepakati saat technical meeting (TM) dan dihadiri delegasi masing-masing SMP se-Denpasar. Ditegaskan, beberapa regulasi dan prinsip dalam pertandingan sepakbola aturan dan kesepakatan saat technical meeting (TM) Porjar harus diatas segala kepentingan.

Disdikpora juga harus gugurkan kesepakatan dua kepala sekolah (Kepsek) yakni SMPN 7 dan SMPN 9 yang menghendaki tanding ulang dan undian penentuan pemenang setelah ada hasil WO SMPN 9 kalah 3-0 dari SMPN 7.

Saat memenuhi undangan Kadisdikpora, Turah Mantri memberikan saran dan solusi guna penyelesaian kasus sepakbolaPorjar Denpasar. “Terkait permasalahan Porjar Denpasar Cabor Sepakbola, Askot PSSI diminta saran, dan setelah kami lakukan rapat exco PSSI, kami meminta dan memberi saran agar kembali sesuai aturan saat laga yang telah berjalan sesuia hasil TM, aturan Porjar, karena semua secara detail sudah tertera di situ, ucapnya seraya menegaskan solusi terbaik adalah kembali menerapkan semua sesuai aturan yang disepakati di Porjar dan TM.

Jika ada hasil kesepakatan lain  atau hasil pertandingan berbeda di luar aturan Porjar dan hasil TM, dianggap tidak sah, tidak ada atau gugur, sehingga perjanjian atau kesepakatan antara Kepsek SMPN 7 dan SMPN 9 setelah hasil pertandingan, dianggap cacat aturan atau tidak berlaku.

“Askot PSSI Denpasar intinya mengingatkan bahwa, keputusan melalui kesepakatan kedua Kepala Sekolah semestinya tidak terjadi kalau semua tunduk dan taat pada aturan Porjar dan hasil TM. Keputusan panpel dan perangkat pertandingan saat SMPN 7 vs SMPN 9 sudah final sesuai aturan, karena tak ada klausul dalam aturan Porjar dan TM yang menjelaskan poin negosiasi dan perjanjian antara Kepsek jika ada hasil tim WO,” jelas mantan pemain Perseden Denpasar ini.

Askot PSSI Denpasar menyarankan Kadisdikpora Denpasar untuk mengikuti aturan yang telah terlaksana di lapangan, mengganti posisi SMPN 9 di fase selanjutnya dengan SMPN 7 sebagai pemenang sah. Porjar Denpasar Cabor Sepakbola tetap berlanjut hingga selesai dan SMPN 7 yang berhak bertanding dengan SMP PGRI 3 di fase gugur selanjutnya.

“Kuncinya taati aturan Porjar dan hasil kesepakatan TM. Panpel sepakbola Porjar dan perangkat pertandingan PSSI yang bertugas sudah sesuai regulasi, Mari kita tanamkan sikap disiplin administrasi/syarat, fair play, sportivitas, respect dan sepakbola bersahabat sejak dini untuk anak-anak kita,” tutup Turah Mantri. (aya)