Majalahfakta.id – Sesuai rujukan Laporan polisi model B Nomor Lp/328/ V1/2022/SPK T/Res Bone, tanggal 04 Juni 2022 tentang terjadinya peristiwa tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik yang terjadi Sabtu 14 Mei 2022 di Kabupaten Bone.
Diduga dilakukan pemilik akun Facebook bernama Mini Fahmy Fahmy, sebagai mana yang di maksud dalam rumusan pasal 45 ayat (3) undang undang RI nomor. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang Nomor. 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik jo. Pasal 27 ayat (3) undang undang RI No. ;19Tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No. 11tahun 2008tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310KUHP Pidana.
Korban atas nama Bahri M. S. Pd S. H. telah melaporkan dugaan pelanggaran UU iITE. Nomor, :STTLP/328/v1/2022Spkt/RES.BONE.
Terjadi terlapor mengomentari sebuah postingan di media sosial Facebook dengan kata-kata nama binatang yang ditujukan kepada korban.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Penyidik pembantu Aipda Sabri S. H. yang ditemui media ini mengatakan saksi telah diambil keterangannya.
Tinggal pihak terlapor dan pemilik akun serta yang turut membagikan postingan itu. “Kami mohon dibantu agar proses hukum berjalan lancar”. (bhr)






