Janur Kuning, Satlantas Polres Batu Sosialiasi Penanda Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polres Batu sosialisasikan Janur Kuning, penanda pelanggar lalu lintas.

Majalahfakta.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengendara motor baik roda dua maupun roda empat, sekaligus akan digelarnya Operasi Ketupat 2022 terutama pada saat arus mudik dan arus balik hari Raya Idul Fitri.

Jajaran Satlantas Polres Batu melaksanakan sosialisasi Janur Kuning Sabtu (23/4/2022) dimulai pada pukul 11.00 WIB di Jalan Gajah Mada Kota Batu.

“Sosialisasi Janur Kuning dilakukan sebagai upaya penindakan yang represif edukatif pada pelaku pelanggaran pada saat operasi Ketupat Semeru 2022,” ujar Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasatlantas Polres Batu AKP. Indah Citra Fitriani

Menurut Indah, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, bahwa Janur Kuning memiliki makna dan filosofi yaitu Jan atau Jannah adalah (Surga). Kalau Nur adalah Cahaya dan Kuning adalah Suci.

“ Janur Kuning ini memiliki makna dasar berupa suatu cahaya dari surga yang suci. Aktualisasi pada bidang transportasi adalah suatu pedoman tertib berlalu lintas yang akan menghasilkan nilai positif atau nilai manfaat untuk kita semua. Yakni keselamatan dan keamanan berkendara, ” terangnya

Sebagai bentuk kehadiran Polisi di tengah masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik, sekaligus interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalu lintas.

Selain itu AKP Indah menambahkan, “Pemudik yang melihat adanya pemasangan Janur Kuning pada kendaraan lainnya agar bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut, serta sekaligus mengingatkan kepada pemudik agar lebih peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya, ” pungkas AKP Indah.(mud)