Majalahfakta.id – Polres Ponorogo dan jajarannya tak mau kecolongan dalam melakukan mapping dan operasi sejumlah daerah rawan petasan atau mercon di seluruh wilayah kabupaten Ponorogo.
Hasilnya salah seorang pelajar asal Kabupaten Ngawi berinisial AM (16) digelandang ke Mapolres Ponorogo. Polisi mengamankan pelajar salah satu MAN di Madiun setelah tertangkap menjual bubuk petasan pada Rabu, (06/04/2022).
“Kami tangkap saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Mau COD-an dengan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo,saat press release Jumat (08/04/2022) di lobby Ananta Hira Satreskrim Polres Ponorogo.
AKBP Catur menerangkan, walaupun masih kelas 1 MAN pelaku sudah menjadi penjual barang yang diharamkan di mata hukum. Dia mengatakan bahwa pelaku secara otodidak mempelajari melalui online.
“Belajar di YouTube cara meracik, meramu, pelaku membeli bahan dari sebuah toko online secara terpisah baru diracik, ” kata mantan Kapolres Batu ini.
Dia mengatakan, pelaku membeli bahan-bahan, seperti belerang, potasium dan alumunium lewat marketplace, kemudian dicampur di rumahnya.
“Total yang dibeli ada 30 kilogram. Dicampur sesuai dengan persentase tertentu. Baru dijual lewat facebook, ” terang lulusan AKPOL 2002 ini.
Menurutnya, pelaku baru bermain penjualan bubuk petasan dua pekan. Namun sudah dijual di beberapa kota. Selain Ponorogo, bubuk petasan dikirim ke Brebes dan Boyolali.
“Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp 200 ribu. Sudah dua pekan ini jualannya, ” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak. Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali. Percobaan melakukan kejahatan. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun, ” pungkasnya. (R02)






