Majalahfakta.id – Tiga pelaku yang diduga menjual bendera ke setiap pengendara dengan secara paksa dibekuk unit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi. Mereka diketahui melancarkan aksinya kepada pengendara kendaraan truk, box, pick up, angkutan umum serta mobil sejenis yang melintas di Jalan Suryakencana, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (04/8/2021)
Ketiga pelaku antara lain SL alias K (18), IM alias ON (23), PS alias PB (44) berikut barang bukti lainnya berupa sejumla stok bendera ukuran kecil yang belum terjual. Polisi juga mengamankan sejumlah uang dari ketiga pelaku.
Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Polsek Cibadak guna dimintai keterangan secara intensif dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Melakukan pemerasan/ jual bendera secara paksa, sebagaimana dimaksud dlm ketentuan pasal 368 KUHP.
Saat ini Penyidik Polsek Cibadak melakukan proses gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan lebih lanjut. (ren)






