Dua Remaja Tanggung Nekat Bobol Rumah Kosong di Makassar

Majalahfakta.id – Unit Opsnal Polsek Makassar dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Saiful Basir berhasil mengamankan dua remaja di Jalan Santaria Kelurahan Bara-baraya Utara Kecamatan Makassar yang diduga pelaku pencurian, Sabtu (17/04/2021).

Kedua remaja ini berinisial IW (15) dan RD (13) diamankan sesuai laporan polisi melakukan pencurian di salah satu rumah milik Jacqualine Mopili di Jalan Sungai Saddang Lama, Kota Makassar.

Ipda Saiful Basir menerangkan, awalnya korban mengetahui aksi pencurian tersebut setelah diberitahu tetangga bahwa rumahnya dimasuki pencuri, kondisi rumah korban memang sudah lama tidak ditinggali.

“Kondisi rumah korban saat terjadi aksi pencurian dalam keadaan kosong, korban sudah lama tidak tinggal di rumah tersebut,” sebutnya.

“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil 5 buah daun pintu kamar dan teras di rumah korban, kerugian korban ditaksir sekitar Rp 8 juta,” ungkap Ipda Saiful.

Kedua pelaku beserta barang bukti dua buah daun pintu diamankan di Polsek Makassar. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “Karena para pelaku masih di bawah umur kita akan menerapkan sistem peradilan anak,” tutup Ipda Saiful. (ren)