Semua  

Demo F LOMENIK SBSI Kabupaten Pasuruan Di Pabrik Susu Pandaan

SENIN (22/7/2019) berlangsung aksi unjuk rasa (demo) sejumlah orang di Pabrik Susu Pandaan, PT INDOLAKTO. Melalui pers rilis yang dibagikan kepada insan pers termasuk Mahmoud Ariad dari Majalah FAKTA yang berjudul “KAMI HADIR MENGAWAL PERJUANGAN HAK KORBAN PABRIK SUSU PANDAAN KABUPATEN PASURUAN”, pengunjuk rasa menyebutkan bahwa dalam momen aksi unjuk rasa ini, kami yang bertindak untuk dan atas nama organisasi F LOMENIK SBSI Kabupaten Pasuruan menyampaikan sikap aksi protes keras kepada Pimpinan Perusahaan PT INDOLAKTO Pandaan, mengenai indikasi sistem kerja yang memperbudak buruh (Muda diperas, Tua dibuang). Buruh yang sudah mengabdi, Manajemen agar tidak mengingkari Hak Buruhnya.

Adapun kronologi yang disampaikan Junaedi kepada kami perihal yang telah dialami sebagai berikut :

  • Bahwa Junaedi bekerja di PT INDOLAKTO Factory Pandaan sejak bulan Oktober 1999 sampai dengan 6 Januari 2011, dengan akal cerdik manajemen membujuk sehingga Junaedi mau menuruti beralih ke PT CAHAYA UTAMA area PT INDOLAKTO Factory Pandaan.
  • Bahwa Junaedi bekerja di PT CAHAYA UTAMA sejak 6 Januari 2011 sampai dengan 11 November 2013 bagian Security area PT INDOLAKTO. Dengan akal cerdik manajemen membujuk sehingga Junaedi mau menuruti beralih ke PT KARYA ANUGERAH MANDIRI area PT INDOLAKTO.
  • Bahwa Junaedi bekerja di PT KARYA ANUGERAH MANDIRI sejak 11 November 2013 sampai dengan 30 Juni 2015 bagian Security area PT INDOLAKTO. Dengan akal cerdik manajemen membujuk sehingga Junaedi mau menuruti beralih ke PT MERITA area PT INDOLAKTO.
  • Bahwa Junaedi bekerja’di PT MERITA sejak 1 Juli 2015 sampai dengan 30 Juni 2016 bagian Security area PT INDOLAKTO. Dengan akal cerdik manajemen membujuk sehingga Junaedi mau menuruti beralih ke PT S0S (Shield on Service) area PT INDOLAKTO.
  • Bahwa Junaedi bekerja di PT S0S (Shield on Service) sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2019 bagian Security area PT INDOLAKTO.
  • Bahwa pada tanggal 1 April 2019 Saudara Junaedi dibujuk Manajemen agar membuat surat pernyataan yang isi dari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni “tidak menuntut Hak saat pensiun”. Dengan diberi harapan akan dipekerjakan di PT SUMBERDAYA DIAN MANDIRI area PT INDOLAKTO selama 1 (satu) tahun. Apabila tidak membuat surat pernyataan yang dimaksud maka dilarang masuk kerja.
  • Bahwa di usia Junaedi 54 (lima puluh empat) tahun 9 (sembilan) bulan dengan pengabdian selama 20 tahun (sejak bulan Oktober 1999 sampai dengan 1 April 2019) pada PT INDOLAKTO, akhirnya “dilarang masuk bekerja tanpa diberikan hak-haknya yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan”.

Berdasarkan uraian kronologi Kejadian yang sebagaimana disebutkan diatas dengan ini kami F LOMENIK Kabupaten Pasuruan menyampaikan sikap dan meminta kepada NEGARA melalui DINAS TENAGA KERJA, PEGAWAI PENGAWASAN Provinsi JAWA TIMUR untuk segera melakukan tindakan kepada Pimpinan Perusahaan PT INDOLAKTO, agar :

  1. Melaksanakan kewajibannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  2. Membayar Upah Saudara Junaedi selama dirumahkan.
  3. Memanggil secara surat resmi Saudara Junaedi untuk bekerja kembali di posisi dan jabatan semula.
  4. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh karena memasuki Usia Pensiun.
  5. Tangkap, Adili dan Penjarakan 5 (Lima) Tahun Bagi Pengusaha Pelanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat 5.

Sampai berita ini dibuat, aksi demo F LOMENIK SBSI Kabupaten Pasuruan di pabrik susu Pandaan tersebut masih berlangsung. (F.1015)