Samarinda, majalahfakta.id — Sengketa tanah yang berkaitan dengan tiga koperasi kelompok usaha Kalimanis di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kembali membuka pertanyaan serius. Bukan hanya soal siapa yang berhak menguasai lahan, tetapi juga mengenai perubahan data dalam dokumen tanah. Dokumen awal tahun 1994 disebut mencantumkan luas sekitar 68 hektare, sementara dokumen pengganti yang terbit pada 2005 hanya mencantumkan sekitar 40 hektare. Lalu, ke mana sekitar 28 hektare yang tidak lagi tercatat tersebut?
Persoalan bermula dari Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) Nomor 590 tertanggal 7 September 1994 yang disebut kemudian dinyatakan hilang. Menurut Majedi Darham, Sekretaris Koperasi Santi Murni sekaligus saksi dan pihak yang mengetahui sejarah persoalan tersebut, pada 2005 M. Anwar Mada mengajukan penerbitan dokumen baru dengan dasar keterangan kehilangan surat tersebut. Dari proses itu kemudian terbit SPPT Nomor Register 593.21/330/KASI/IV/05 tertanggal 25 April 2005, dengan luas sekitar 40 hektare atas nama M. Anwar Mada/Kopkar Kalimanis.
Yang menarik, berdasarkan dokumen yang diperbandingkan, terdapat perbedaan antara surat tahun 1994 dengan dokumen pengganti tahun 2005. SKUMHAT 1994 disebut mencantumkan nama Poedyo Santoso dan Anwar Mada dalam konteks Koperasi Karyawan Kalimanis Grup dengan luas sekitar 68 hektare. Sedangkan dokumen 2005 mencantumkan M. Anwar Mada/Kopkar Kalimanis dengan luas sekitar 40 hektare. Artinya, bukan hanya luas yang berubah, tetapi juga terdapat perbedaan nama dan penyebutan pihak yang tercantum dalam dokumen.
Perubahan tersebut melahirkan pertanyaan yang tidak sederhana. Mengapa 68 hektare berubah menjadi 40 hektare? Apa dasar perubahan luas tersebut? Mengapa nama Poedyo Santoso dan penyebutan “Kalimanis Grup” tidak lagi tercantum? Dan bagaimana status hukum sekitar 28 hektare yang tidak muncul dalam dokumen pengganti? Jika memang terdapat dokumen lain yang menjadi dasar perubahan, dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan sehingga riwayat tanah dapat ditelusuri secara terang.
Persoalan semakin menarik karena Majedi menyebut dokumen asli tahun 1994 yang sebelumnya dinyatakan hilang ternyata masih diketahui keberadaannya di lingkungan Kalimanis Group. Menurut Majedi, informasi mengenai keberadaan dokumen tersebut pernah muncul dalam forum mediasi di Kantor IMTN Kota Samarinda sekitar 2020 dan kembali disebut dalam mediasi di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Kalimantan Timur pada 2025. “Syukurnya semua copy arsip masih ada,” ujar Majedi, (Rabu/2/9/2026).
Jika keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui risalah mediasi, rekaman, saksi maupun dokumen pendukung lainnya, keberadaan dokumen asli menjadi bagian penting untuk menguji dasar penerbitan dokumen pengganti tahun 2005.
Majedi meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut berdasarkan GS atau site plan dokumen asal, sekaligus menelusuri seluruh dokumen yang pernah diterbitkan dan ditandatangani mulai tingkat RT, kelurahan hingga kecamatan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah penerbitan dokumen 2005 telah sesuai dengan prosedur dan kondisi hukum yang sebenarnya. Jika terdapat perbedaan antara dokumen awal, laporan kehilangan dan dokumen pengganti, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Dari sisi hukum, perbedaan dokumen tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pemalsuan atau tindak pidana.
Namun, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, memasukkan keterangan palsu, atau menguasai tanah pihak lain secara melawan hukum, tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, seluruh dokumen perlu diuji secara objektif, termasuk siapa yang mengajukan, siapa yang menerbitkan, apa dasar penerbitannya, serta bagaimana status tanah setelah dokumen baru diterbitkan. Salah seorang anggota koperasi menegaskan APH harus mengambil langkah hukum yang tegas siapa yang melakukan penggandaan surat tanah usut tuntas agar persolana puluhan tahun ini selesai dan tidak berlarut-larut.
Kini persoalan tersebut mengarah pada satu pertanyaan utama: 68 hektare dalam dokumen awal, 40 hektare dalam dokumen pengganti—lalu di mana dan bagaimana status 28 hektare sisanya? Jawabannya tidak boleh dibangun dari saling klaim, melainkan dari dokumen asli, arsip pemerintah, riwayat alas hak, hasil pengukuran, dan keterangan para pihak. Bagi anggota koperasi yang telah menunggu kepastian selama puluhan tahun, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa paling keras mengklaim, tetapi kepastian hukum mengenai siapa pemegang hak dan bagaimana sebenarnya perjalanan 68 hektare tanah Kalimanis tersebut. (Pajar Pahrudin)






