Semua  

33 ANGGOTA MAPOLRES PUNCAK JAYA YANG LAPOR KE OMBUDSMAN KARENA TIDAK MENDAPATKAN HAKNYA SELAMA 3 BULAN TERNYATA DISERSI

Para anggota Polres Puncak Jaya dalam suatu kegiatan.
Para anggota Polres Puncak Jaya dalam suatu kegiatan.

SEPERTI yang diberitakan di beberapa media bahwa 33 anggota Polres Puncak Jaya yang melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua kalau mereka tidak menerima gaji, remunerasi serta jatah beras selama 3 bulan, menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs A M Kamal SH, bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi ke Kapolres Puncak Jaya dan Kapolres Puncak Jaya mengatakan bahwa ke-33 anggota tersebut telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa ijin kepada kesatuan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut berdasarkan rekapan absensi dari Seksi Propam Polres Jayapura. Sehingga kapolres menerbitkan Surat Perintah Penghentian Gaji terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 dengan tujuan agar para anggota tersebut kembali melaksanakan tugas di Mapolres Puncak Jaya.

Ke-33 anggota tersebut meninggalkan tugas dan telah kembali melaksanakan dinas di Mapolres Puncak Jaya pada Januari 2017 sebanyak 4 orang, pada Februari 2017 sebanyak 20 orang dan pada Maret 2017 sebanyak 9 orang. Ini berdasarkan rekapan absensi dari Seksi Propam Polres Puncak Jaya. Atas kehadiran ke-33 anggota tersebut diterbitkan Surat Perintah Pengaktifan Gaji disesuaikan saat anggota tersebut kembali melaksanakan tugas.

Dalam proses Pengaktifan Gaji dari Seksi Keuangan Polres Puncak Jaya, apabila waktu pengaktifan gaji sudah melebihi batas waktu pengurusan maka akan diproses pada bulan berikutnya dikarenakan proses pengaktifan gaji melalui KPPN Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Sehingga ke-33 anggota tersebut tidak dapat menerima gaji pada saat yang bersangkutan baru melaksanakan dinas karena harus diproses terlebih dahulu pengaktifan gaji pada bulan berikutnya diurus harus melalui KPPN Wamena. Sehingga ke 33 anggota tersebut baru dapat menerima gaji terhitung mulai bulan April 2017.

Untuk jatah beras, Polres Puncak Jaya tidak menerima secara fisik beras namun diuangkan yang sudah melekat pada gaji.

Kendala yang dihadapi di Mapolres Puncak Jaya saat ini anggota menerima gaji melalui ATM Mandiri sedangkan di Kabupaten Puncak Jaya belum ada Bank Mandiri.

Kabid Humas menambahkan, bagi setiap anggota yang tidak masuk kantor atau tidak melaksanakan tugas sampai 1 bulan tanpa alasan (disersi), kapolres atau kepala kesatuan dapat menghentikan penggajiannya dan diproses hukum. Jika anggota tersebut kembali melaksanakan tugas atau masuk kantor maka pengaktifan gajinya harus dimintakan kembali ke KPPN setempat. Begitu juga bagi anggota yang tidak masuk kantor tanpa keterangan atau melaksanakan cuti, itu juga tidak diberikan remunerasi. Bahkan jika terlambat masuk kantor selama 3 jam, anggota tersebut tidak mendapatkan remunerasi.

“Semua itu sudah diatur dalam aturan internal kepolisian, seperti pemotongan keterlambatan anggota dalam melaksanakan tugas 1 jam, 2 jam hingga 3 jam,” ujar Kabid Humas. (Rilis)