Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menerima serahan warga berupa satwa yang dilindungi.
Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.
“Bbersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kita mendapatkan empat satwa yang dilindungi, diawetkan dan tiga individu satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Merupakan serahan warga,” ujar Kasat Reskrim, Senin (22/11/2021).
Lanjut Kompol Tri mengungkapkan, bahwa semua satwa dilindungi baik yang hidup maupun diawetkan sudah diserahkan ke resor konservasi wilayah IV Kota Palembang oleh BKSD Sumsel untuk upaya konservasi lebih lanjut.
“Ada tujuh satwa dilindungi, satwa-satwa tersebut berasal dari kepemilikan masyarakat Palembang yang kita terima di tiga wilayah Kecamatan yaitu Plaju, Kalidoni, dan Alang-Alang Lebar,” ungkapnya.
Diketahui ada empat satwa yang diawetkan, diantaranya dua kepala Rusa (Rusa unicolor), satu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan satu Beruang Madu (Helarctos malayanus).
Kemudian tiga satwa dilindungi lainnya dalam keadaan hidup, antara lain dua individu Kakatua Koki (Cacatua galerita) dan satu individu Kasturi Ternate (Lorius garrulus).
“Tentunya kita berikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi,” bebernya.
Lanjut Kompol Tri mengungkapkan, kedepannya akan dilakukan upaya pencegahan, khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa ijin satwa dan bagian-bagiannya.
“Pencegahan kejahatan terhadap hidupan liar (wildlife crime) tidak memungkinkan dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerjasama antar pihak. Untuk itu
“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang makin teredukasi dan aktif memberikan informasi melalui call center BKSD Sumsel atau bisa langsung mendatangi Polrestabes Palembang,” tutupnya. (red)