Upaya Pemkot Surabaya Perluas Fungsi KIA, Bisa Digunakan Transaksi Non Tunai

Berdasarkan data yang dimiliki Dispendukcapil Surabaya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 612.529 anak mengantongi KIA di Surabaya.

FAKTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, terus mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Apalagi, Surabaya merupakan Kota Layak Anak yang selalu menjamin hak-hak anak.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Dispendukcapil Surabaya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 612.529 anak mengantongi KIA di Surabaya.

“Jumlah ini merupakan 83,15 persen dari total anak di Surabaya,” kata Eddy, Jumat (16/2/2024).

Menurut Eddy, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun.

Mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional, memiliki dokumen identitas penduduk.

Dalam Permendagri itu, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.

Di Kota Surabaya fungsinya diperluas berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

KIA bisa juga digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa disebut Katepay.

“Katepay adalah metode pembayaran non tunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus,” katanya.

Ia juga menjelaskan cara mendapatkan KIA itu. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak.

Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF, yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).

“Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak,” imbuhnya.

Proses selanjutnya, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG.

Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya, melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.

“Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman”.

“Lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya, mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola,” pungkasnya. (red/hms)