Transparansi Dana PPKM Kelurahan di Kota Palembang Jadi Sorotan

Majalahfakta.id – Berapa besar dana posko PPKM di setiap Kelurahan, karena menurut informasi yang didapat di lapangan dan dari berbagai sumber, lebih kurang sebesar Rp 27 juta selama 6 bulan terhitung Juli hingga Desember 2021.

Menurut Lurah Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Yusria, ketika dikonfirmasi majalahfakta.id terkait informasi dan dugaan mengenai tidak dibagikan dana posko PPKM ke RT/RW.

Berikut penjelasan Yusria, Lurah Lorok Pakjo, melalui no wa 0813 775251xx yang dimaksud bapak itu bukan dana posko Covid-19, melainkan dana posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai dengan prosedur dan peruntukan, dana tersebut bukan untuk RT/RW, melainkan untuk petugas posko PPKM yang berjumlah 7 orang setiap Kelurahan.

Rincian ketujuh petugas itu antara lain Babinsa, Babinkamtibmas, petugas RT/RW, PKK, Puskesmas dan juga karang taruna Kelurahan.

“Sesuai dengan surat Edaran Satgas Covid-19 No.9 Tahun 2021 dan tidak ada dana dari pemerintah yang diperuntukan kegiatan tersebut, seperti yang disebutkan. Pokok pada intinya, dana tersebut dibelanjakan/digunakan untuk kegunaan para petugas yang langsung turun ke lapangan/lokasi warga yang terkena Covid-19, juga kegiatan Testing, Tracing dan Treatment (3T)”.

Selain itu juga dari dana tersebut digunakan untuk pembelian Masker untuk dibagikan kepada masyarakat, namun ia tidak merinci berapa banyak/boks masker yang dibeli.

Kemudian lanjutnya, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai pelaporan secara tertulis, makan, minum di saat Rapat Petugas, dan hal tersebut terhitung selama 6 bulan, dari bulan Juli-Desember 2021.

Namun Lurah tidak menyebutkan berapa besar dana posko PPKM yang diterimanya.

Sedangkan dana posko PPKM berkisar Rp 27 juta, seperti majalahfakta.id dapatkan dari sumber lain. (ito)