TIDAK BISA MENJAWAB SURAT BISA DIGUGAT

Dijaman era keterbukaan saat ini, tidak bisa dan tidak boleh menganggap mudah masalah surat menyurat. Terlebih surat yang sifatnya harus dijawab segera karena berhubungan dengan batasan waktu. Bila ada surat permohonan dari individu kepada suatu lembaga atau Institusi yang harus dijawab, seperti yang terjadi di tubuh Panitia Pemilihan Kepala Desa, berakibat di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Kronologinya, menjelang akhir tahun 2020, di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan , Kabupaten Sidoarjo akan diadakan Pemilihan Kepala Desa, karena jabatan yang disandang oleh H.Saiful Imaduddin, SKM.,M.Kes berakhir pada Juni 2019. Oleh karenanya, dibentuklah Panitia Pemilihan Kepala Desa, beranggotakan Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Termohon), telah menetapkan calon yang nantinya akan dipilih oleh warga Seruni, masing-masing Pujanarko, nomor 1, H.Saiful Imaduddin, SKM., Mkes, nomor urut 2 dan, H.Mohamad Jupri, nomor urut 3. Sebagai calon incumben (Petahana), yang jabatannya berakhir pada bulan Juni 2019, seharusnya membuat Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ), utamanya tentang laporan pertanggung Jawaban Perjanjian Sewa Menyewa tanah milik aset Desa kepada pihak ke-3. “Uang hasil sewa mulai 1 Januari 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2022, harus dibuatkan laporan Pertanggungan Jawab, karena jabatan Kades berakhir pada Juni 2019. Kenyataannya belum dibuatkan, sehingga salah satu calon Kades, mempertanyakan hal tersebut kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Termohon). 

Surat tertanggal 6 Juli 2020, nomor 008.LS/VII/20, pada intinya, H.Mohamad Jupri, calon Kades nomor urut 3, selaku Pemohon, keberatan dengan penetapan Calon Kepala Desa incumbent (Petahana), H.Saiful Imaduddin, SKM., Mkes, nomor urut 2, yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Termohon). Sebab salah satu persyaratan mutlaq, yakni Laporan Pertanggungan Jawab, seperti diuraikan sebelumnya, belum dibuat oleh H.Saiful Imaduddin.

Meski ditunggu berhari-hari jawaban Termohon tak kunjung datang. Hal tersebut, menurut Dr (Cd), Susilo, S.H., M.H, merupakan pelanggaran yang bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apa yang disebut Permohonan Fiktip positif ke PTUN Surabaya.

Inti Permohonan Fiktip positif, adalah Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha(PTUN), agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (Termohon), menyatakan surat Pemohon nomor 008.LS/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020, perihal keberatan penetapan Calon kepala Desa Seruni atas nama H. Saiful Imaduddin, SKM., Mkes nomor urut 2 tahun 2020, adalah sah, oleh karenanya penetapan tersebut haruslah dicabut.

WhatsApp Image 2020-08-09 at 21.48.11

Pemohon melalui tiga kuasa hukumnya, Lulus Suhanto, S.H., MH, Jadi Agus Hariadi, SH., MHum dan Dr(Cd) Susilo SH MH, ketiganya Advokat senior, agar Ketua PTUN Surabaya, mewajibkan termohon untuk menerbitkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Seruni tahun 2020 tentang Pencabutan/Pembatalan atas penetapan calon Kepala Desa Sruni, atas nama H.Saiful Imaduddin, calon kades nomor urut 2(dua).

Sidang yang berlangsung di PTUN Surabaya, sudah sampai pada tahap pembuktian surat surat, baik dari Pemohon maupun dari Termohon, Kamis 6 Agustus 2020. Kita tunggu saja perkembangannya, bagaimana putusan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara register  nomor 12/P/FP/2020/PTUN.SBY tanggal 23 Juli 2020. (MD-F302).WhatsApp Image 2020-08-09 at 21.47.33