Keresahan Warga Petemon IV Atas Sambo Ditanggapi Kelurahan dan Sudah Dimediasikan Ketua RW, RT Beserta Pengurus Kampung

FAKTA – Aparatur Negara sudah seharusnya bertindak cepat dan tepat dalam semua hal yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Patut diberikan apresiasi. Hanya berselang 30 menit setelah awak media melaporkan mengenai anjing yang meresahkan warga Petemon IV (26/4/2024).

Sutrisno, Kasi Bangtib Kelurahan Petemon bergerak cepat dan tanggap mendatangi korban, ketua RT dan pemilik anjing untuk meninjau langsung dan mencari jalan keluar menyelesaikan permasalahan ini.

Pak Mad, ketua RT 3 didampingi Darsono, ketua RW 14 beserta pengurus segera bertindak mengupayakan adanya mediasi dan pembuatan surat pernyataan. Tentunya hal ini dilakukan demi menciptakan suasana aman untuk semua warga atas kekhawatiran mereka akan adanya korban keempat dari Sambo (nama anjing).Jumat (26/04/2024).

Bertempat di balai RW 14, Petemon, Sawahan, Surabaya, pemilik anjing membuat pernyataan yang isinya sudah disepakati pengurus kampung mewakili warga dan pemilik anjing.

Sri Wahyuni, pemilik anjing menandatangani 4 item kesepakatan. Salah satunya adalah, pemilik wajib menjaga anjingnya agar tidak menyerang lagi, apabila masih terjadi penyerangan, maka pemilik anjing bersedia bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan anjingnya dan bersedia memindahkan anjingnya apabila ada laporan warga yang terancam atau terganggu.

RK, salah satu warga, ketika dihubungi melalui WhatApp menyatakan kelegaan atas tindakan pengurus RT dan RW, juga berterima kasih kepada pihak Kelurahan Petemon.

“Lego mas, arep negur dewe sungkan mas, wedi salah paham, tapi yo yaopo, aku khawatir lek Sambo nyokot maneh, makane lapor sampean. Suwon mas,” ujar RK menggunakan dialek Suroboyoan.(son)