Majalahfakta.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, Herman Mayori mengakui kalau proyek di Muba tidak gratis.
Hal itu diungkapkan ketika dicecar Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam sidang Pembuktian dugaan Tindak Pidana Korupsi dan janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada PUPR Muba tahun anggaran 2021 yang menjerat selaku terdakwa Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.
Suhandy sebagai pemberi suap kepada Bupati Muba Dody Reza Alex Noerdin, kala itu yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (20/01/2022) diketuai majelis Hakim Abdul Aziz.SH.MH dan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hadirkan empat orang saksi yakni Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kepala bidang (Kabid) SDA/PPK Edi Umari, Irfan dan Fadli.
Ketika Majelis Hakim mencecar dan melontarkan pertanyaan kepada Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, terkait pengaturan sebagai pemenang proyek yang sudah terstruktur bahwa ada komitmen fee.
“Proyek di Muba Tidak Gratis, ” aku Herman.
Kemudian Majelis Hakim kembali mempertanyakan kepada Herman Mayori.
“Tentunya saudara mengetahui calon pemenang proyek di Muba, terutama yang empat paket dimenangkan terdakwa Suhandy, yang sudah diatur dan ada komitmen fee, dan telah menentukan calon pemenangnya sejak lama. Artinya proyek di Muba Tidak Gratis, saudara akui saja jangan berbelit belit karena para saksi semua telah diperiksa sebelum persidangan ini,” tanya Hakim kepada Herman Mayori.
Semula tidak mengakuinya, kemudian diakui bahwa memang proyek di Kabupaten Musi Banyuasin tidak Gratis.
Sebab adanya komitmen fee untuk sang big bos yaitu Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan anggota Unit Lelang Proyek (ULP).
“Kemudian komitmen fee memang tidak tertulis dan ini berlaku sudah sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang, ” ungkap Herman Mayori kepada Majelis Hakim.
Dan ini ada koordinasi langsung dengan Bupati untuk mengatur calon pemenang proyek yang memberikan fee 10% untuk perusahaan Suhandy 4 paket atas rekomendasi Eddi Umari.
“Kemudian calon pemenang proyek ini dibawa ke Bupati untuk di acc, dan kemudian Bupati setuju dengan fee 10% dan Bupati sendiri sudah bertemu dengan Suhandy, ” kata Herman.
“Dan lebih lanjut diungkapkan, uang fee 10% di berikan langsung kepada staf ahli Bupati, ” begitu yang mulia teknisnya.
Sementara itu , menurut pengakuan saksi Eddi Umari sebagai Kabid SDA/PPK, juga mengakui kalau pemenang 4 Paket Proyek tidak memberikan Komitmen fee, jangan harap kedepannya mendapatkan proyek lagi di Kabupaten Muba. (ito)