FAKTA — Diamnya elite pemerintahan daerah di Sumatera Barat atas kasus kekerasan terhadap warga yang menolak tambang emas ilegal diproyeksikan menjadi bom waktu krisis sosial dan lingkungan yang lebih besar. Jika tidak segera direspons, peristiwa di Solok Selatan diperkirakan akan berkembang menjadi isu nasional yang menyeret legitimasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sorotan tajam datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat, yang menilai tidak adanya pernyataan resmi dari Gubernur Sumatera Barat maupun Bupati Solok Selatan sebagai bentuk “absennya negara” dalam melindungi rakyat.
Mengutip pernyataan resmi WALHI Sumatera Barat tertanggal 23 April 2026, sikap bungkam pemerintah dinilai bukan sekadar kelalaian komunikasi publik, melainkan indikasi kegagalan moral dan politik dalam merespons kekerasan yang menimpa warga Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa lebih dari 24 hari pasca-kejadian, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD.
“Ini bukan konflik biasa. Ini adalah konsekuensi dari pembiaran tambang emas ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memicu kekerasan terhadap warga,” ujarnya.
Kronologi Kekerasan: Dari Penolakan hingga Luka Parah
Insiden bermula sejak Februari 2026 ketika alat berat ekskavator mulai beroperasi di Sungai Kunyit. Aktivitas tersebut dituding merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Puncak konflik terjadi pada 30 Maret 2026, ketika tujuh warga mendatangi lokasi tambang untuk menghentikan aktivitas ilegal. Penolakan dari pihak penambang berujung bentrokan fisik. Seorang warga berinisial WN mengalami luka berat akibat bacokan di kepala, membutuhkan total 50 jahitan di bagian depan dan belakang, serta menjalani perawatan di RSUD Solok Selatan.
Data Mengkhawatirkan: Tambang Ilegal dan Jejak Kematian
Dalam satu dekade terakhir (2016–2026), WALHI mencatat lebih dari 60 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, dengan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Kerusakan lingkungan pun tak kalah mencemaskan. Lebih dari 10.000 hektare hutan dan lahan rusak akibat aktivitas tambang, sebagian besar berada di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Penelitian dari Universitas Andalas bahkan menemukan kandungan merkuri di aliran Batanghari mencapai 5,198 mg/liter, jauh melampaui ambang batas aman sebesar 0,001 mg/liter sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Proyeksi: Krisis Kepercayaan dan Intervensi Pusat
Jika sikap diam ini berlanjut, analis memprediksi akan terjadi:
- Eskalasi konflik horizontal antara warga dan penambang
- Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah
- Intervensi pemerintah pusat dan aparat nasional
- Tekanan internasional terkait isu lingkungan dan HAM
Dalam konteks konstitusi, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketidakmampuan pemerintah daerah menjalankan mandat ini berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola lingkungan di Indonesia.
Desakan WALHI: Negara Harus Hadir
WALHI Sumatera Barat mendesak:
- Gubernur segera menyampaikan sikap resmi dan langkah tegas
- Bupati Solok Selatan bertanggung jawab secara politik
- Penghentian total tambang emas ilegal
- Penegakan hukum independen terhadap pelaku kekerasan dan aktor tambang.
“Negara tidak boleh menjadi penonton. Jika dibiarkan, ini bukan hanya tragedi lokal, tetapi kegagalan sistemik,” tegas Tommy.
Antara Diam dan Ledakan Krisis
Peristiwa di Koto Rambah kini bukan sekadar konflik desa. Ia telah menjelma menjadi simbol perlawanan warga terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakadilan struktural.
Ke depan, pilihan ada di tangan pemerintah daerah, tetap diam, atau mengambil langkah tegas sebelum krisis ini meluas dan tak lagi bisa dikendalikan. (ss)






