Sulap Aset Pemprov Bali Jadi Kondotel Ilegal, Dirut PT Danau Winata Indah Ditahan Atas Korupsi Rp100 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Satria Abdi (baju merah) saat membacakan keterangan kasus korupsi Dirut PT Danau Winata Indah. (Foto : fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan strategis Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, akhirnya berujung pada penindakan hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Danau Winata Indah (PT DWI), berinisial SLD, atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset daerah yang merugikan keuangan negara hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali pada Rabu (30/9/2026) sore oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Satria Abdi, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Oktario Hartawan Achmad.

Usai mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Kejati Bali menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Tersangka SLD kini langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa lahan milik Pemprov Bali di Jimbaran kepada PT Danau Winata Indah. Dalam kesepakatan resmi, lahan negara tersebut diperuntukkan khusus bagi pembangunan pusat perbelanjaan (shopping mall).

Namun dalam perjalanannya, tersangka SLD secara sepihak menyalahi peruntukan izin sewa dengan mengalihkan kawasan tersebut menjadi proyek pembangunan kondotel tanpa adendum maupun persetujuan sah dari pemerintah daerah.

Modus kejahatan berlanjut ketika SLD menjual 125 unit kondotel yang dibangun di atas lahan sewa ilegal tersebut kepada PT Asabri dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp100 miliar. Naas, hingga dana Rp100 miliar mengalir, pembangunan kondotel tidak pernah dituntaskan dan unit bangunan tak pernah diserahkan kepada BUMN pengelola dana pensiun TNI/Polri tersebut.

Perbuatan manipulatif ini tidak hanya melanggar tata kelola pemanfaatan aset negara, tetapi juga menciptakan kerugian total (total loss) pada keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Pihak Kejati Bali menegaskan penindakan hukum ini adalah komitmen untuk membersihkan praktik korupsi yang menggerogoti kekayaan daerah serta memastikan tata kelola aset publik di Bali berjalan transparan dan berkeadilan. (fa)