Soal Kasus ‘Bajingan Tolol’, Pelapor dari PDIP Niat Cabut Laporan

Ferdinand : Kok rasanya Rocky ada benarnya

FAKTA, JAKARTA Ferdinand Hutahaean, yang juga politikus dari PDIP berniat akan mencabut laporannya terkait kasus ucapan Rocky Gerung ‘bajingan tolol’.

Dikutip dari media sosial X (dulu Twitter) pada Senin (30/10), Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, apakah sebaiknya dirinya melanjutkan atau mencabut saja laporannya terhadap Rocky Gerung.

Seperti diketahui sebelumnya, sekitar bulan Juli, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Jokowi melalui ucapannya ‘Bajingan Tolol’.

Dan salah satu pelapor itu adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan laporan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Karena laporan itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956

Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana, pada hari senin (30/10).

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” ujar Brigjen Djuhandhani selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Belum diketahui, kapan Rocky akan dipanggil kembali.

Sementara itu, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, juga membenarkan bahwa kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tapi saya berpikir untuk mencabut laporan dan tidak menindak lanjutinya lagi. Saya bertanya Rocky salah atau memang benar ya?” kata Ferdinand melalui akun X.

Diduga karena situasi politik dan manuver politik yang dilakukan keluarga Jokowi, Ferdinand menjadi ragu untuk melanjutkan laporannya.(*)

Sumber : Jawa Pos, Akun X @ferdinand_mpu

Editor: 50N1