Majalahfakta.id – Sengketa tanah di kota Jayapura terus saja memanas ada apa dibalik semua ini, kasus sengketa tanah perlu mendapat perhatian pemerintah khususnya instansi terkait yakni Badan Pertanahan Nasional. Jumat 25/3/22 pukul 13.00 Wit
“Selalu saja ada keluhan masyarakat karena sering terjadi sertifikat ganda maupun pembuatan sertifikat. yang belum memenuhi syarat pada luas tanah yang sama bahkan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di instansi terkait,” tutur Muryati kepada awak Media Majalah Fakta.
Kasus Tanah yang Saya adapi adalah Tanah Warisan yang telah di wariskan ke saya oleh Alm Ayah saya Tukiran , saya merasa kaget disaat saya bayar pajak ternyata sudah di proses menjadi tiga orang yaitu Darmiati, Paniati, Muryati,” ujar Muryati di Salah satu cafe di kota Jayapura.
Ia pun menambahkan tanggal 23 Juli sudah di buat sertifikat, namun tanggal 1 Desember 2020 saya di undang oleh BPN Kota Jayapura untuk mediasi, hal ini sangat mengecewakan saya sehingga telah saya buat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Papua tanggal 12 Januari 2022.
Dan saya merasa keberatan atas pencoretan nama saya ke BPN tanggal 4 Maret 2022, harapan saya Kasus ini secepatnya di selesaikan melalui Reskrimum Polda Papu sehingga Tanah seluas 7.500 meter persegi, sesuai Warisan yang di berikan oleh Alm Ayah saya yang terletak di Koya Barat dapat dikembalikan ke saya sebagai penerima warisan,” pungkas Muryati. (jon/wis/bar)