FAKTA – Polda Sulbar telah memeriksa 37 orang terkait bentrok berdarah yang menewaskan satu orang meninggal di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah Sabtu, (15/1/2023)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana yang didampingi Kasubdit III dan Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy SH mengatakan bahwa terkait insiden pertikaian dua kelompok warga yang menewaskan 1orang di Mateng, pihak kepolisian sudah memeriksa 37 orang.
Dia mengatakan pula bahwa terkait bentrok tersebut setelah melalui serangkaian pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan tersangka serta bukti- bukti lainnya, sudah ada tujuh Pelaku pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh pelaku tersebut yang melakukan penganiayaan terhadap satu orang korban tewas dalam bentrok dua kelompok warga itu.
Lanjut, dari tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka Lima orang telah dilakukan penahanan sementara dua orang lainnya masih dirawat dirumah sakit karena mengalami luka- luka.
Lebih lanjut I Nyoman Artana menjelaskan kasus ini berawal dari sengkata lahan, yang dibeli oleh korban HSM dari A. DM seluas 10 hektar.
Sebentara itu, kelompok masyarakat dari Barakkang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya yang dikelola secara turun temurun.
Dan saat korban datang bersama 7 orang pekerjanya melakukan panen sawit, maka terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
”Saat Korban HSM melakukan panen bersama pekerjanya 7 orang datanglah kelompok masyarakat Barakkang sebanyak 50 orang maka terjadilah peristiwa pembunuhan. Dan kemudian dari 50 orang tersebut, 37 orang berhasil dibawa Mapolda untuk diperiksa dan menetapkan 7 tersangka, ” ungkap I Nyoman Artana.
Selanjutnya dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita puluhan senjata tajam berupa parang panjang, tombak dan busur.
Hal tersebut para pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal, 338 jon pasal 351 jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman hukum mati. atau hukum seumur hidup,” tutup Kombes Pol I Nyoman Artana. (amk)