FAKTA – Ahli Waris Ishaq Hamsah bersama Pengacaranya serta Tim Awak media kembali melakukan kunjungan pada lokasi tanah yang sementara masih dalam proses hukum di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Sabtu (22/1/2023)
Dalam kunjungan tim Media bersama Lawyer Ahli Waris Ishak Hamsa, tidak lain hanya menagih janji Haji Tappa untuk memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang dia anggap miliknya.
Namun apa yang terjadi, Haji Tappa lagi lagi melakukan dugaan kebohongan terhadap Ishak dan lawyernya, dengan berbagai dalil untuk mengelak dari permintaan Ishak dan lawyernya Muh. Sirul Haq.
Haji Tappa, mengingkari janji yang sudah disepakati pada saat Tappa hadir menemui Ishak di jalan Masjid Raya Kota Makassar.
Diketahui Haji Tappa memahami betul bahwa lahan yang luas ini adalah milik Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris dari orang tuanya, yang saat ini masih dalam proses hukum di kepolisian.
Tappa pun paham bahwa lahan ini hendak dikuasai oleh beberapa mafia tanah yang saat ini pula sedang dalam proses kepolisian, ironisnya Tappa diduga ikut andil menjadi salah satu makelar mafia tanah yang hendak menguasai Kurang Lebih Satu Hektare tanah milik Ishaq Hamsa sebagai Ahli Waris.
Tappa dengan lancang tanpa koordinasi pada pemilik lahan atau pada Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris melakukan pembatasan atau Patto di atas Tanah kepemilikan Ishak, yang di saksikan langsung oleh penerima kuasa penjaga lahan Tanah.
Saat Ishak dan lawyernya beserta beberapa awak media tiba di lokasi, Ishak dan lawyernya menagih janji untuk memperlihatkan bukti surat yang menurutnya tanah yang dia beri tanda adalah miliknya.
Namun semua tidak dapat dibuktikan, hanya berdalih kebohongan.
Dalam pertemuan antara Ishak dan Tappa, dihadirkan oleh RW setempat, RW 004 Pun mencoba menjelaskan pada Tappa, bahwa perlakuanmu itu sangat keliru, ” kamu berani mengakui sesuatu yang bukan milikmu,”terang RW pada Haji Tappa, namun Tappa tidak menghiraukan penjelasan RW, dia tetap pada pendiriannya mengakui bahwa tanah yang dia beri tanda adalah tanah milik keluarganya dan mempunyai bukti surat rinci.
Selanjutnya, ” Menurut Pengacara Ishaq Hamsa, “Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti Rinci, malah meminta pada Ishaq dan saya menunggu dua hari baru surat itu dia perlihatkan pada hal dia sudah janji dalam pertemuan di tanggal (21/1/2023) pukul 09.00 Wita di lokasi jalan Masjid Raya Kota Makassar,” Ungkap Muh. Sirul Haq selaku lawyer.
Dalam penjelasan di atas jelas ada dugaan Tappa ada niat melakukan perampasan tanah milik Ishaq Hamsa.
Namun atas kebijakan Ishaq dan Lawyernya, permintaan Tappa di Terima dengan syarat, dalam jangka dua hari Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti surat Rinci Tanah yang dia anggap milik keluarganya, maka Haji Tappa dilaporkan dengan dugaan perampasan Tanah Milik Ahli Waris Ishaq Hamsa. (tim)