Daerah  

Sekretariat DPRD Sulbar Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah oleh Kanwil Kemenkumham

FAKTA – Berdasarkan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : B-100.3.2/670/XI/2024/SETDA tanggal 14 November 2024 dan Surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-100 3.2_659/2024 perihal permohonan Harmonisasi. Olehnya itu Kanwil Kemenkumham mengadakan rapat kerja membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat serta Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024 di Ruang Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Bidang Fasil Produk Hukum Daerah Arfan Rinaldy Tambila Barre yang memelibatkan Ketua Bapemperda H. Habsi Wahid, Kabag Persidangan Musra Awaluddin,  Biro Hukum, Satgas Penanganan Stunting dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat kerja ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai aspek dari ranperda guna memastikan kesesuaian antara peraturan yang diusulkan dengan kebutuhan masyarakat, serta menjamin harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.

Adapun  pembahasan Ranperda dan Ranpergub pada rapat kerja hari ini yakni Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranpergub tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Selaku Ketua Bapemperda, Habsi Wahid mengatakan “Rapat ini berjalan dengan baik. Dari OPD terkait maupun dari Kemenkumham telah memberikan suatu penyelarasan terhadap Rancangan yang telah kita sampaikan bersama. Demikian halnya dari teman-teman OPD telah memberikan kritik dan saran terhadap peraturan dari pasal per pasal. Alhamdulillah empat Ranperda ini kita sepakati dan telah diselaraskan oleh Kanwil Kemenkumham untuk diteruskan ke DPRD untuk dibahas di forum lebih lanjut”. Paparnya

Dimana dari ke empat ranperda tersebut yang menjadi pembahasan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat merupakan Ranperda Inisiatif dari DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (*)