FAKTA – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang didampingi keluarga dekatnya mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju Sulawesi Barat.
Anak tersebut membuat Laporan Polisi pada hari Senin, 9 Desember 2024 dan telah melaporkan menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan peristiwa ini melibatkan ayah tirinya sebagai terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan polisi nomor : LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT Resta Mamuju dan sudah dilakukan proses penyelidikan
“Dari laporan tersebut Korban mengaku di setubuhi oleh terlapor pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 malam di rumahnya,” jelas Kompol Jamaluddin.
Lanjut ia katakan, “Untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik itu saksi korban, ibu kandung korban dan serta saksi lainnya. Rencananya dalam waktu dekat kami akan periksa secara maraton dan dalami betul keterlibatan terlapor.”
Selanjutnya, setelah proses penyelidikan selesai akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya laporan polisi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan semoga cukup bukti untuk penetapan tersangka,” tutupnya. (Rahman-007)