FAKTA – Persoalan sewa tanah desa atau tanah bengkok di desa Berkat Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan adanya kesalahan prosedur dalam proses pelelangan sampai laporan keuangannya.
Adanya dugaan tersebut muncul tanggapan dari Surono, pengamat hukum yang kerap melakukan demo ketika ada dugaan penyelewengan di desa oleh oknum kades maupun aparat desa.
Surono saat ditemui di rumahnya, Senin 27 April 2026, terkait sewa tanah kas desa di desa Berkat persoalan utama yang mencuat adalah dugaan sewa tanah bengkok yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan diduga tidak melalui Peraturan Desa (Perdes).
Surono membeberkan bahwa berdasarkan investigasi dan wawancara langsung dengan pihak pembeli (PG) Pabrik Gula Pangkah , uang hasil lelang tersebut diduga tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan masuk ke rekening pribadi oknum pamong desa.
“Sewa bengkok itu sudah jelas tidak ada Perdes-nya. Seharusnya uang dimasukkan ke kas desa, tapi ini malah ke pribadi seorang perangkat desa. Saya sudah wawancarai pembelinya, dan fakta ini riil,” tegasnya.
Lanjut Surono, secara aturan prosedur pemasukan sewa tanah bengkok ke kas desa tidak bisa sembarangan. Karena tanah bengkok atau aset desa, jadi penerimaannya wajib masuk APBDes dan tercatat rapi. Ini alurnya sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan praktik umum di Dasar Hukum dan Perencanaan hasil hasil lelang kas desa masuk APBDes dulu. Hasil sewa bengkok harus dianggarkan sebagai Pendapatan Asli Desa {PADes} di APBDes tahun berjalan. Pendapat dari kas desa tidak boleh langsung dipakai. Mekanismenya diputuskan di Musdes mulai dari rencana pemanfaatan/sewa bengkok dibahas di Musyawarah Desa. Termasuk skema sewa lelang terbuka atau penunjukan langsung ke pamong atau perangkat desa.
Tambah Surono proses sewa-menyewa dilakukan lelang terbuka biar untuk umum biar transparan. Sebelum pelelangan diumumkan ke warga, boleh diikuti warga yang butuh lahan.
Dalam proses lelang peserta dengan penawaran tertinggi yang menang. Lokasi lelang biasanya di balai desa, disaksikan BPD & warga. Setelah diumumkan pemenang lelang dibuat perjanjian sewa tertulis dan itu wajib ada surat perjanjian sewa-menyewa antara Kades dengan penyewa. Isi perjanjian terkait jangka waktu, harga, luas tanah, hak-kewajiban, larangan menyewakan lagi ke pihak lain tanpa izin, terus Surono.
Menjadi catatan, jelas Surono, prosedur pemasukan ke Kas Desa, pihak penyewa bayar ke Rekening Kas Desa, bukan ke Kades atau perangkat secara pribadi. Selanjutnya bendahara Desa terbitkan Tanda Bukti Penerimaan. ke penyewa sebagai bukti setor dan dicatat di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Kas sebagai PADes dari hasil pengelolaan kekayaan desa. Uang hasil lelang disetorkan ke Bank. Sebaliknya kalau bayar tunai, bendahara wajib setor ke Rekening Kas Desa paling lambat 1 hari kerja. Laporannya di LPJ Realisasi APBDes dari penerimaan sewa bengkok masuk di laporan realisasi semesteran dan akhir tahun.
Adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses pelelangan asset desa atau tanah bengkok di desa Berkat sudah dilaporkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Tegal oleh warga. Namun sampai dengan sekarang belum ada penanganan serius. Kinerja Inspektorat Kabupaten Tegal mendapat mendapatkan kritik tajam dari masyarakat terkait lambannya penanganan laporan warga, imbuhnya.
“ Inspektorat Kabupaten Tegal Kami mensinyalir mempeti-eskan terkait laporan warga tersebut. Apalagi laporan kasus di Desa Berkat tersebut sudah tiga bulan. Padahal warga sering datang menanyakan tindak lanjutnya,” ujar Surono.
Lebih lanjut, Surono juga mencurigai adanya indikasi kerja sama atau pembiaran yang melibatkan pihak kecamatan. “Informasinya diketahui oleh pihak Camat. Dugaan saya, ada indikasi saling bekerja sama. Mengapa prosesnya bisa selelet ini? Ada rangkaian apa dan mau membentuk opini apa?” tambahnya.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Berkat. Jika Inspektorat daerah dianggap tidak mampu atau terkesan menghalang-halangi proses hukum, Surono mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Maling uang rakyat itu jangan dibiarkan, sikat habis! Kalau tidak bisa mengaudit, biar BPK yang turun. Apa saya harus lapor ke pusat, ke KPK, atau Inspektorat Pusat? Ini tidak wajar,” cetusnya.
Ia mengingatkan bahwa fungsi Inspektorat adalah pembinaan, namun bukan berarti melindungi oknum Kepala Desa atau perangkat yang nakal. Ia berharap Inspektorat mengingat bahwa operasional mereka dibiayai oleh uang rakyat.
Sementara hasil audiens pihaknya dengan Inspektorat jawaban yang diterima masyarakat normatif dan tidak memberikan kepastian hukum. “sedang diproses” dianggap sebagai jawaban klasik untuk meredam gejolak tanpa ada aksi nyata.
“Jawabannya selalu ‘sedang diproses’. Itu jawaban klasik. Saya semakin tidak percaya jika kinerjanya tetap seperti ini. Jangan membela satu orang yang salah, tapi korbannya adalah masyarakat luas. Kami akan meneruskan laporan ke Kemendagri bahkan ke KPK bila pihak Inspektorat tidak segera melakukan tindakan nyata, pungkas Surono.(sus)






