Satpol PP Sidoarjo Sosiliasikan Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026

Balai Desa Kalisampurno Tanggulangin. (Foto : lik/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten sidoarjo mensosialisasikan dan operasi gabungan “Gempur Rokok Ilegal” bersama Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai atau bercukai palsu yang merugikan pendapatan negara dan masyarakat.

Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui kegiatan sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang digelar di balai Desa Kalisampurna, Kecamatan Tanggulangin, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak negatifnya.
Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026 melibatkan beberapa berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, perangkat desa, hingga 50 masyarakat setempat.

Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Sidoarjo menghadirkan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo sekaligus Kasubag Humas Bea Cukai Sidoarjo Dhion Prasetyo Priharianto, sebagai narasumber utama. Kepala Desa Kalisampurna Dedi Purwandoyo sementara perwakilan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar selaku Kabid PPUD bertindak sebagai moderator.

Anas Ali Akbar menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi preventif pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal dan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek edukasi masyarakat agar memahami risiko dan konsekuensi dari peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.

Menurutnya, penindakan saja tidak cukup tanpa diimbangi edukasi kepada masyarakat.“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami dasar hukum serta dampak dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara maupun masyarakat sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Dhion Prasetyo Kasubag Humas Bea Cukai Sidoarjo menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai cukai. Menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sesuai undang-undang, salah satunya adalah rokok.

“Cukai itu bukan sekadar pungutan, tetapi memiliki tujuan penting. Di antaranya untuk mengendalikan konsumsi, menjaga kesehatan masyarakat, serta menjadi sumber pendapatan negara untuk pembangunan,” jelas Dhion.

Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai menyebabkan kerugian besar bagi negara. Selain mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak pasar dan merugikan industri yang taat aturan.

“Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, secara tidak langsung mereka ikut berkontribusi pada berkurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan layanan publik,” katanya.

Masih menurut, Dhion juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk rokok.

Bea Cukai, lanjutnya, selama ini telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum, mulai dari operasi pasar hingga inspeksi langsung ke pabrik-pabrik. Namun, peran masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dengan tidak membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Kepala Desa Kalisampurna Dedi Purwandoyo menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran warga desa terhadap bahaya rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat semakin paham dan tidak lagi tergiur dengan harga murah rokok ilegal, karena dampaknya jauh lebih besar bagi kita semua,” ujarnya. (Sol)